PANDUGA.ID, PALOPO – Seorang anggota polisi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Aiptu SN, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menggemparkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aiptu SN saat ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polres Palopo, Kecamatan Wara.
Informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, mengungkapkan bahwa Aiptu SN telah ditahan sejak Kamis (11/7/2024) setelah hasil tes urin menunjukkan adanya penggunaan narkotika.
“Kami melakukan penahanan setelah hasil tes urin menunjukkan Aiptu SN positif menggunakan narkotika,” jelas Iptu Abdul Majid Maulana pada Senin (15/7/2024).
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh pihak berwenang dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kasus oknum polisi tersebut masih dalam tahap penyidikan, dan nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tambahnya.
Aiptu SN menjalani masa tahanan di Rutan Polres Palopo, tidak sebagai tahanan Patsus Provos, sesuai penjelasan dari Kasat Tahti Polres Palopo, H Hamsa.
“Saat ini masih menjadi tahanan Polres bukan tahanan Provos,” kata H Hamsa pada Senin (15/7/2024). (CC02)