PANDUGA.ID, SEMARANG – Dua pemuda asal Kabupaten Demak, Faiz Silakhudin dan Zidan Nafis, tertangkap mencuri lima set scaffolding atau perancah besi dari proyek pembangunan di belakang rumah makan Lombok Ijo, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Jumat (5/7/2024) pekan lalu.
Meski kerugian mencapai Rp5 juta, korban memilih untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Iya, korban memilih untuk menempuh penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau restorative justice,” ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, pada Sabtu (13/7/2024).
Kedua pelaku pencurian merupakan teman satu kampung dari Karangawen, Kabupaten Demak. Faiz, yang bekerja di proyek bangunan tersebut, dengan mudah masuk ke area proyek dan mengajak Zidan untuk membantu melakukan pencurian. Mereka kemudian memesan jasa angkutan melalui Facebook untuk mengangkut barang curian itu.
Petugas keamanan proyek yang menanyakan soal pengambilan barang itu berhasil dikelabui oleh Faiz dengan alasan barang tersebut disuruh bosnya untuk dipindahkan ke area proyek lain.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan terbukti melanggar Pasal 363 KUHP, tetapi korban ingin proses pidana ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah Aris. (CC02)