PANDUGA.ID, KENDAL – Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Sulawesi Selatan, dilanda keresahan akibat aktivitas tambang pasir ilegal.
Warga telah mengajukan pengaduan ke aparat kepolisian agar menutup tambang tersebut, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Laporan pertama diajukan ke Polda Jateng pada 24 Juni 2024 oleh perwakilan warga, Leo Budi Setia Raharjo, yang menindaklanjuti desakan dari masyarakat yang dirugikan oleh aktivitas tambang pasir ilegal itu. “Banyak laporan masuk ke kami, makanya kami melakukan operasi. 11 anak punk diamankan semalam,” ujar Leo kepada Tribun-Timur.com, Rabu (10/7/2024).
Menurut Leo, warga resah dan dirugikan karena pemilik dan pengelola tambang pasir bertindak semena-mena. Selain itu, izin operasi tambang yang diduga manipulatif dan tidak ada sosialisasi kepada warga semakin menambah keresahan.
Dari informasi yang diterima, izin tambang pasir yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tidak diperpanjang sejak 2021. “Sampai saat ini, warga Desa Winong belum mendapat informasi resmi perpanjangan izin PT Parama Miguno Bumi, yang mengelola tambang itu,” jelas Leo.
Leo juga menunjukkan surat dari Dinas ESDM kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, yang menyatakan bahwa data perizinan PT Parama Miguno Bumi tidak ditemukan dalam lampiran BAST, dan izin usaha pertambangan (IUP) tidak diperpanjang.
Aktivitas tambang yang tetap beroperasi meskipun izin telah habis menyebabkan kerusakan jalan, polusi debu, dan gangguan kesehatan bagi warga sekitar tanpa adanya kompensasi. Pemilik tambang, yang disebut-sebut sebagai anak mantan Bupati Kendal, bahkan mengultimatum warga untuk tidak mengganggu operasi tambang.
“Warga sudah sangat bersabar, tidak pernah ada kunjungan atau sosialisasi dari pemilik tambang. Padahal warga jadi korban jalan rusak, berdebu dan mengganggu kesehatan warga, tanpa ada kompensasi,” tandas Leo.
Leo juga menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan keterlibatan oknum petugas yang diduga melindungi operasi tambang tersebut ke Polda Jateng. Laporan juga dikirimkan ke Bupati Kendal, Kapolda Jateng, dan Dinas ESDM Jateng.
“Harapan kami, pemangku kepentingan mendukung pemberantasan pelanggaran aktivitas tambang pasir agar aktivitas PT Parama Miguni Bumi dihentikan, atau ditutup permanen,” harap Leo.
Warga Desa Winong yang dirugikan berencana melaporkan masalah ini ke lembaga lainnya, seperti KP2KKN Jateng dan Ombudsman Jateng. Mereka berharap bahwa sesuai aturan yang berlaku, Bupati Kendal, Dico Ganinduto, dapat menutup operasional tambang yang bermasalah ini.
“Kami sudah melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng pada 21 Juni 2024, dan kembali pada 24 Juni 2024 dengan bukti-bukti terkait kerusakan jalan dan izin tambang. Namun, hingga kini laporan kami belum ditindaklanjuti polisi,” ungkap Leo. (CC02)