PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Pengadilan Negeri Pekalongan menggelar eksekusi kontroversial di Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan hari ini. Eksekusi tersebut menimbulkan protes keras dari pemilik rumah yang mengakibatkan insiden dramatis.
Setelah putusan pengadilan dibacakan, pemilik rumah dengan putus asa menyiramkan bensin ke tubuhnya sendiri, siap untuk melakukan bakar diri.
Keluarga korban juga terlibat dalam insiden ini dengan menganiaya pihak yang mewakili pembeli lelang.
Kejadian ini mengharuskan intervensi langsung dari petugas kepolisian dan TNI untuk meredakan situasi di lokasi tersebut dan mengamankan pihak terkait ke Polres Pekalongan.
Perwakilan dari pemilik rumah, Taufik, menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari permasalahan pinjaman pada tahun 2016 di sebuah bank swasta.
Meskipun sudah terjadi lelang pada tahun 2018, pemilik rumah masih berusaha mempertahankan propertinya.
“Keputusan eksekusi ini sangat mengagetkan bagi kami.
Emosi yang mendalam dari saudara kami hampir berujung pada tindakan tragis,” ungkap Taufik.
Sementara itu, Aryudiwan Panitera dari Pengadilan Negeri Pekalongan menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan pembeli lelang setelah sejumlah kendala administratif.
Rumah yang dieksekusi ini memiliki luas sekitar 870 meter persegi dan telah menjadi fokus perselisihan hukum yang panjang antara pemilik rumah dan pihak pembeli lelang. (CC02)