PANDUGA.ID, SEMARANG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, yaitu Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan, dipanggil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pemanggilan ini tercantum dalam surat nomor UND-295/NK.01.00/07/2024, yang menyebutkan KASN memiliki kewenangan untuk meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat terkait laporan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan perilaku pegawai ASN.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengakui adanya surat pemanggilan tersebut, meskipun dia belum mengetahui detail alasan pemanggilan.
“Saya juga tidak tahu penjelasannya (diklarifikasi hal apa) kok sampai ada surat pemanggilan itu. Sebetulnya, terkejut.
Kalau saya pegangannya setelah didaftarkan resmi oleh partai politik (sebagai calon), saya mengundurkan diri,” ujarnya pada Kamis (11/7/2024).
Iswar menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Sekda, dia selalu menjalankan tugas sesuai dengan norma dan etika.
Namun, jika aktivitas silaturahmi dan komunikasi dengan partai politik dianggap tidak netral, dia siap memberikan klarifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kegiatan yang mungkin dianggap tidak netral itu kan saya lakukan di luar jam kantor.
Tapi, kalau itu dianggap tidak netral ya nggak apa-apa,” tambah Iswar.
Ade Bhakti Ariawan juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KASN. Dia yakin tidak melanggar aturan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. “Saya ikuti prosesnya, sering kayak gini kok, kemarin yang nasi goreng ya sama saya dimintai klarifikasi hampir dua jam,” beber Ade.
Namun, Ade mempertanyakan surat undangan dari KASN yang diterimanya, karena pelanggaran yang akan diklarifikasi tidak dijelaskan secara spesifik. Dia yakin bahwa komunikasi politiknya dengan partai politik terkait Pilwakot Semarang tidak melanggar aturan.
“Kalau aturan terkait dengan netralitas kan sudah ada. Nah, dari undangannya KASN itu kan nggak dibahas tentang apa yang dilanggar. Saya yakin kok, kegiatan saya ke partai politik itu semuanya di luar jam kerja saya sebagai ASN,” tandasnya.
Ade juga menekankan bahwa aktivitas terkait Pilkada tidak memerlukan mekanisme cuti di luar tanggungan negara, sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. “Hal itu juga sudah saya kaji, jadi saya yakin tidak melanggar. Jadi, yang penting sarapan yang banyak. Jadi kalau klarifikasinya lama saya tetap kuat dan nggak gemetaran,” ujarnya.
KASN telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Semarang yang meminta kehadiran Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Ade Bhakti untuk klarifikasi. Rencananya, panggilan klarifikasi akan dilakukan pada Jumat (12/7) mulai jam 09.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting. (CC02)