PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 55 tahun, HM, dari Banyumanik, Semarang, menjadi korban penipuan online dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Kasus ini dilaporkan kepada Polrestabes Semarang pada Maret 2024.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah hampir lima bulan melakukan penyelidikan intensif.
Mereka berhasil menangkap Muhammad Rafi Akbar (20), alias Cendong atau Bobo, dari Kelurahan Laut Dendang, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka mengaku terlibat dalam kegiatan penipuan ini selama satu tahun enam bulan terakhir sebagai leader kelompoknya.
Cendong dan komplotannya menjalankan modus penipuan dengan menawarkan kerja paruh waktu melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Telegram.
Mereka menarik calon korban dengan janji upah menggiurkan untuk melakukan klik pada laman belanja daring Shopee.
“Kami menampung calon korban dalam grup WhatsApp, menjelaskan cara kerja, dan mengiming-imingi keuntungan besar,” ungkap Cendong di Mapolrestabes Semarang.
Modus operandi mereka mirip dengan penipuan online lainnya, di mana korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai deposito untuk kemudian mendapatkan komisi yang besar.
Dalam kasus HM, korban melakukan transfer sebanyak 18 kali antara 4 Maret dan 22 Maret 2024, dengan nominal yang bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp300 juta.
“Anda bisa bayangkan, dengan modus ini mereka berhasil menggaet korban hingga mencapai kerugian total Rp1,3 miliar,” jelas Andika Dharma Sena, Kasatreskrim Polrestabes Semarang.
Tersangka akhirnya ditangkap dengan bantuan Polda Sumatera Utara di Medan pada 27 Juni 2024, setelah sempat bersembunyi di Kamboja.
Dia kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (CC02)