PANDUGA.ID, JAKARTA – Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berhasil mengantongi aset obligor BLBI senilai Rp 38,2 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 110,45 triliun.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa masih ada sisa tagihan sebesar Rp 72,25 triliun yang harus dikejar oleh satgas.
“Satgas BLBI bekerja keras untuk mengejar sisa tagihan ini. Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh hak negara yang belum diselesaikan oleh obligor,” kata Hadi Tjahjanto dalam keterangan persnya, Jumat (5/7/2024).
Menurut Hadi, upaya penagihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan dana yang sempat hilang selama krisis ekonomi 1998.
Pemerintah berencana memperpanjang masa kerja Satgas BLBI yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024.
“Kami sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur kolaborasi kementerian,” ujar Hadi.
Perpanjangan masa kerja ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi satgas untuk menuntaskan tugasnya.
Satgas BLBI akan terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan semua obligor memenuhi kewajibannya.
“Kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat penting dalam proses ini,” jelas Hadi.
Upaya yang dilakukan oleh Satgas BLBI ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, mengingat kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam proses penagihan dana BLBI.
Diharapkan dengan perpanjangan masa kerja dan peningkatan koordinasi antar lembaga, Satgas BLBI dapat mencapai targetnya dan mengembalikan hak negara yang sempat tertunda selama bertahun-tahun.(CC-01)