PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, diduga telah menerima gratifikasi dari perusahaan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita menerima sekitar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.
“Rita menerima gratifikasi dari perusahaan batu bara sebesar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton,” kata Asep, memberikan gambaran tentang besarnya aliran dana yang diterima oleh mantan bupati tersebut, Sabtu (6/7/2024).
Asep menambahkan bahwa hasil dari perusahaan tambang itu bisa mencapai jutaan metrik ton.
“Perusahaan tambang ini menghasilkan jutaan metrik ton batu bara, sehingga total gratifikasi yang diterima Rita sangat besar,” jelas Asep.
Hal ini menunjukkan skala besar dari gratifikasi yang diterima oleh Rita selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Saat ini, Rita yang tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi, kembali dibidik dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Rita yang sedang menjalani hukuman penjara 10 tahun, kini juga dibidik dengan kasus TPPU,” ujar Asep.
Penambahan kasus TPPU ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas seluruh kejahatan yang melibatkan mantan bupati tersebut.
Dengan pengungkapan kasus gratifikasi ini, KPK terus berupaya memberantas korupsi dan praktek pencucian uang di Indonesia.
“KPK akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak terlibat dalam praktek korupsi dan gratifikasi yang merugikan negara dan masyarakat.(CC-01)