PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait pembangunan green house yang dimiliki oleh seorang petinggi partai politik di sebuah pulau di kawasan Kepulauan Seribu.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh pengacara eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen, yang menyebutkan bahwa pembangunan green house tersebut didanai oleh uang Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kami sedang menindaklanjuti informasi ini dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut,” kata Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/7/2024).
Langkah ini diambil setelah adanya laporan yang mengaitkan penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi pejabat tinggi partai politik.
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, disebut-sebut memiliki tempat peristirahatan di salah satu pulau di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta.
Dugaan ini semakin mencuat setelah Djamaluddin Koedoeboen mengaitkan proyek green house dengan dana Kementerian Pertanian.
“Kami akan memastikan setiap aliran dana yang digunakan dan siapa saja yang terlibat dalam proyek ini,” tegas Asep.
Syahrul Yasin Limpo, yang sebelumnya merupakan kader Partai Nasdem sebelum dipecat karena kasus korupsi, menjadi sorotan dalam penyelidikan ini.
“Keterlibatan SYL dalam partai tersebut dan dugaan penyalahgunaan dana kementerian untuk kepentingan pribadi atau partai, harus dibuktikan dengan jelas,” tambah Asep.
Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan kaitan antara jabatan publik dan kepentingan politik pribadi.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik.
“Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan wewenang dan dana publik. Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapat sanksi yang setimpal,” tutup Asep.
Dengan perkembangan ini, masyarakat berharap KPK dapat segera mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(CC-01)