PANDUGA.ID, JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dan Kepala Bulog, Bayu Krisnamurthi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun.
Selain itu, laporan juga mencantumkan kerugian negara akibat demurrage atau denda keterlambatan impor beras yang mencapai Rp 294,5 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR).
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menjelaskan bahwa harga beras impor tersebut jauh di atas harga penawaran pasar.
Menurutnya, perusahaan Vietnam, Tan Long Group, menawarkan harga untuk 100.000 ton beras dengan skema FOB (Free on Board) sebesar US$ 538 per ton dan dengan skema CIF (Cost, Insurance, and Freight) sebesar US$ 573 per ton.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan dengan harga yang dibayarkan oleh pemerintah.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog, Mokhamad Suyamto, memberikan klarifikasi bahwa Tan Long Group memang pernah mendaftarkan diri sebagai salah satu mitra Perum Bulog.
Namun, perusahaan tersebut tidak pernah memberikan penawaran harga sejak proses bidding tahun 2024 dibuka.
Ia menambahkan, dalam penanganan komoditas impor, denda keterlambatan bongkar muat atau demurrage adalah risiko yang tak bisa dihindarkan.
Terkait dugaan mark up ini, Hari Purwanto menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah harus diusut tuntas demi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan impor pangan.
“Kami berharap KPK dapat mengusut kasus ini dengan seksama dan mengungkap kebenaran di balik dugaan mark up dan kerugian negara yang terjadi,” tegasnya, Kamis (4/7/2024).
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan dalam pengelolaan impor pangan di Indonesia.
Sebelumnya, beberapa pejabat dan institusi terkait juga pernah tersandung kasus serupa yang melibatkan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat pun berharap agar pemerintah dapat memperbaiki sistem pengawasan dan regulasi impor guna mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang.(CC-01)