PANDUGA.ID, JAKARTA – Setelah pemecatan Hasyim Asyari sebagai ketua dan anggota/komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik berat, sisa enam komisioner KPU memutuskan untuk menunjuk Komisioner Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
Keputusan ini diambil sesuai dengan peraturan internal KPU yang mengatur bahwa Plt Ketua bertugas selama paling lama 3 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 3 bulan lagi.
Mochammad Afifuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu komisioner KPU, diharapkan dapat mengemban tugas sebagai Plt Ketua dengan baik.
“Kami percaya Afifuddin memiliki kapasitas dan komitmen untuk memimpin KPU dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar August Mellaz komisioner KPU, Kamis (4/7/2024).
Pemilihan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kontinuitas dan stabilitas kerja KPU.
Dengan peran baru ini, Afifuddin akan bertanggung jawab memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan tugas-tugas KPU, terutama menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemilu dan proses demokrasi di Indonesia.
Keputusan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak yang menginginkan KPU tetap fokus dan efektif dalam menjalankan fungsi-fungsinya sebagai lembaga yang mengelola dan menyelenggarakan pemilu di Indonesia.
Masyarakat berharap agar Afifuddin dapat memimpin KPU dengan integritas tinggi dan transparansi, sehingga dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut pasca insiden yang terjadi.(CC-01)