PANDUGA.ID, SIDOARJO – Kepala Desa Mergosari, Eko Budi Santoso, beserta jajarannya, melarang umat Kristen untuk beribadah di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) yang terletak di Mergosari, Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur.
Larangan ini terjadi pada hari Minggu lalu saat jemaat tengah melakukan ibadah. Alasannya, rumah doa tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pendeta Yoab Setiawan mengatakan jemaat akhirnya terpaksa melakukan ibadah mingguan di rumah pribadi mereka secara berkelompok.
“Kami berharap Pemerintah mengkaji ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah,” ujar Pendeta Yoab, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, peraturan tersebut sering kali menjadi penghambat bagi umat beragama untuk menjalankan ibadah mereka.
Setelah kasus ini viral di media sosial, Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, berjanji akan segera mengeluarkan IMB untuk rumah doa tersebut.
Ia memastikan bahwa proses penerbitan izin akan selesai paling lambat dalam waktu satu bulan.
“Kami akan berusaha menyelesaikan masalah ini secepat mungkin agar jemaat GPdI bisa kembali beribadah dengan tenang,” kata Subandi.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh umat beragama dalam mendirikan tempat ibadah di Indonesia.
Masyarakat berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk mempermudah proses perizinan dan memastikan hak beribadah setiap warga negara terjamin.(CC-01)