PANDUGA.ID, JAKARTA – Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pemecatannya, Hasyim Asyari mengucapkan alhamdulillah, bersyukur, dan berterima kasih kepada DKPP.
Ia merasa putusan tersebut membebaskannya dari beban berat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan ini disampaikan Hasyim setelah DKPP mengeluarkan keputusan pemecatan terkait kasus asusila yang melibatkan dirinya.
Korban tindak asusila Hasyim, yang dikenal dengan inisial CAT, juga menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut.
CAT mengungkapkan bahwa ia memberanikan diri untuk mengadukan Hasyim kepada DKPP dengan harapan dapat menginspirasi para korban kekerasan seksual lainnya agar berani bersuara dan memperjuangkan keadilan.
“Saya berharap keputusan ini menjadi motivasi bagi semua korban untuk tidak takut melawan pelaku kekerasan,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan DKPP tentang pemecatan Hasyim Asyari.
Ari menegaskan bahwa putusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden.
Sesuai aturan keppres, pemberhentian Hasyim harus dikeluarkan maksimal 7 hari setelah pembacaan putusan DKPP.
“Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ari.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan integritas dan moralitas dalam lembaga publik.
Banyak pihak berharap agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus-kasus serupa.
Keputusan DKPP ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum dan keadilan di Indonesia.(CC-01)