PANDUGA.ID, PATI – Belasan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Pati, Mualim, mengonfirmasi bahwa 18 napi narkoba dipindahkan pada Kamis (4/7/2024).
Menurut Mualim, narapidana yang dipindahkan ini rata-rata menjalani masa tahanan lebih dari lima tahun dan dikenal bermasalah karena sering membolos dari kegiatan selama berada di Lapas Pati.
“Mereka ndableg (bandel), tidak pernah ikut kegiatan di Lapas. Selalu di kamar. Sukanya malas-malasan,” ujar Mualim.
Mualim menambahkan bahwa pemindahan tidak akan dilakukan jika napi narkoba berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan yang diadakan di Lapas Pati.
“Bulan lalu, kami pindahkan enam napi narkoba bermasalah ke Nusakambangan. Hari ini, ada 18 orang yang kami pindahkan ke Lapas Purwokerto,” jelasnya.
Saat ini, masih ada 85 napi narkoba yang berada di Lapas Pati.
Mualim menyebut bahwa pemindahan napi narkoba selanjutnya akan dilakukan setelah menerima surat permohonan, mengingat pengawasan terhadap napi narkoba harus lebih ketat.
“Pengawasan harus lebih ketat untuk mencegah pengontrolan dan pengendalian dari dalam Lapas,” tandas Mualim.
Langkah pemindahan ini merupakan upaya Lapas Kelas IIB Pati untuk meningkatkan disiplin dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, serta memastikan para napi mengikuti program rehabilitasi dengan baik. (CC02)