PANDUGA.ID, JAKARTA – Hingga 1 Juli 2024, jumlah pendaftar calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mencapai 10 orang, sementara pendaftar Dewan Pengawas (Dewas) KPK baru 16 orang.
Jumlah ini tergolong minim mengingat pendaftaran akan ditutup pada 15 Juli mendatang.
Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya posisi tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Kurnia Ramadhana, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), minimnya jumlah pendaftar ini disebabkan oleh trauma yang dirasakan oleh sosok-sosok yang mumpuni dan kompeten terhadap langkah-langkah pelemahan KPK yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah belakangan ini.
“Banyak calon yang sebenarnya layak dan kompeten merasa trauma dan enggan mendaftar karena berbagai langkah pelemahan KPK yang terjadi belakangan ini,” kata Kurnia, Rabu (3/7/2024).
Kurnia juga menambahkan bahwa ketidakpercayaan terhadap komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi turut berkontribusi terhadap rendahnya minat untuk mendaftar.
“Kepercayaan terhadap komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi juga menurun, sehingga mempengaruhi minat para calon yang kompeten untuk ikut dalam proses seleksi,” tambahnya.
Proses perekrutan ini bertujuan untuk memilih pimpinan dan Dewan KPK periode 2024-2029, yang akan menggantikan pimpinan KPK periode 2019-2024 yang masa kerjanya akan berakhir pada Desember mendatang.
Pimpinan dan Dewan KPK yang baru diharapkan dapat membawa perubahan dan memperkuat lembaga antirasuah ini dalam menjalankan tugasnya.
Dengan waktu pendaftaran yang tersisa kurang dari dua minggu, perhatian kini tertuju pada upaya yang dapat dilakukan untuk menarik lebih banyak calon yang berkualitas dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Diharapkan, proses seleksi ini dapat menghasilkan pimpinan dan Dewan KPK yang mampu menghadapi tantangan besar dalam memberantas korupsi di Indonesia, meskipun berbagai hambatan dan tantangan tetap ada.(CC-01)