PANDUGA.ID, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup pintu koordinasi.
Harli menegaskan bahwa Kejagung selalu terbuka terhadap koordinasi dan supervisi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Harli Siregar menyatakan bahwa Kejagung selalu mendukung segala tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang dilakukan oleh KPK.
“Kami selalu mendukung segala tupoksi yang dilakukan KPK. Justru, kami selalu membuka diri untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dirilis, Selasa (2/7/2024).
Lebih lanjut, Harli menyinggung bahwa Kejaksaan telah mengirimkan jaksa-jaksa andal dan sangat mumpuni untuk bekerja di KPK.
Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jaksa-jaksa yang kami kirim ke KPK adalah tenaga andal dan sangat mumpuni, sebagai bentuk dukungan upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Harli meminta agar Alexander Marwata mengungkap secara detail persoalan yang dimaksudkan mengenai penutupan pintu koordinasi oleh Kejagung.
Menurut Harli, Kejagung selalu berusaha untuk bekerja sama dengan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi dan menjaga integritas institusi hukum di Indonesia.
Harli menegaskan kembali bahwa Kejagung berkomitmen untuk selalu mendukung KPK dalam setiap langkah pemberantasan korupsi.
Ia berharap bahwa komunikasi dan koordinasi antara kedua lembaga tetap terjaga dengan baik demi tercapainya tujuan bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia.(CC-01)