PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan pemerintah terkait kebocoran data Pusat Data Nasional (PDN).
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan hari ini bahwa potensi pelanggaran HAM ini mengacu pada salah satu pasal di Undang-Undang HAM yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
“Risiko pelanggaran HAM bisa terjadi karena dalam salah satu pasal di UU HAM disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” ujar Atnike Nova Sigiro, Rabu (3/7/2024).
PDN, yang menjadi “rumah” data dari ratusan instansi pemerintah, saat ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kebocoran data ini menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana data pribadi masyarakat dapat disalahgunakan atau diakses tanpa izin.
Salah satu potensi pelanggaran HAM yang diidentifikasi oleh Komnas HAM adalah pelanggaran kerahasiaan data pribadi.
“Ada pengungkapan yang tidak sah atau disengaja, atau akses ke data pribadi,” kata Atnike.
Hal ini dapat berdampak serius pada privasi dan keamanan individu, terutama jika data sensitif jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Komnas HAM meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kebocoran data ini.
“Pemerintah harus memastikan data pribadi masyarakat terlindungi dan tidak disalahgunakan,” tegas Atnike.
Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia tetap terjaga dalam era digital yang semakin maju ini.(CC-01)