PANDUGA.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mewajibkan seluruh tenant (pengguna) server Pusat Data Nasional (PDN), yang meliputi kementerian dan lembaga negara, untuk memiliki data cadangan (backup).
Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi terhadap potensi serangan siber, seperti ransomware, yang dapat mengganggu layanan publik.
Kebijakan ini disampaikan oleh Hadi setelah rapat bersama Menkominfo Budi Arie dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas solusi atas insiden serangan siber yang melumpuhkan PDN pada 20 Juni lalu.
Insiden ini menyebabkan gangguan serius pada beberapa layanan pemerintah yang bergantung pada infrastruktur PDN.
Menurut Hadi, memiliki data cadangan adalah langkah krusial untuk memastikan kelangsungan operasional layanan publik di tengah ancaman siber yang semakin kompleks.
“Dengan adanya data cadangan, kita bisa memastikan apabila terjadi serangan siber, layanan publik tetap bisa beroperasi dan tidak mengalami gangguan,” ujarnya.
Menkominfo Budi Arie menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung sepenuhnya upaya tersebut dengan memberikan panduan teknis dan fasilitas yang diperlukan bagi seluruh tenant PDN.
“Kami memastikan bahwa setiap kementerian dan lembaga memiliki sistem backup yang aman,” kata Budi.
Kepala BSSN Hinsa Siburian menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menjaga keamanan siber nasional.
“Kolaborasi dan komunikasi yang baik antarinstansi sangat penting untuk menghadapi dan mengatasi serangan siber. Kami akan terus memperkuat sistem keamanan siber nasional,” ujarnya.(CC-01)