PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan koordinasi dan supervisi antara lembaganya, Polri, dan Kejaksaan Agung tidak berjalan dengan baik.
Ia menyoroti ego sektoral yang masih terjadi antarlembaga, sehingga menghambat upaya bersama dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Marwata, Polri dan Kejaksaan cenderung tertutup ketika KPK menindak pegawai mereka yang terjerat kasus korupsi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Marwata meminta agar Menko Polhukam dapat memfasilitasi ketiga lembaga yang menangani masalah korupsi ini.
“Kami memerlukan dukungan untuk memperbaiki koordinasi agar pemberantasan korupsi bisa berjalan lebih efektif,” ujar Marwata, Senin (1/7/2024).
Ia menekankan pentingnya kerjasama yang transparan dan saling mendukung dalam menghadapi kasus-kasus korupsi.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango juga mengakui bahwa koordinasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung tidak berjalan dengan baik meskipun sudah ada Perpres No 102/2022 dan nota perjanjian kerja sama antarlembaga.
Nawawi memastikan bahwa pimpinan KPK tidak tunduk pada intervensi apapun, tetapi mengakui bahwa intervensi justru sering dialami oleh penyidik di tingkat bawah.
Nawawi menjelaskan bahwa saat ini ada 320 pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk 140 orang dari Polri dan 150 orang dari Kejaksaan.
Mereka ini memegang jabatan strategis dalam penindakan kasus korupsi.
“Para pegawai ini memiliki peran penting dalam penindakan, dan intervensi yang mereka alami sangat menghambat kerja KPK,” jelas Nawawi.
Dalam upaya memperbaiki situasi ini, KPK berharap ada langkah konkret untuk meningkatkan koordinasi dan mengurangi ego sektoral yang ada.
Dukungan dari Menko Polhukam dan pemangku kebijakan lainnya sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan tanpa hambatan.(CC-01)