PANDUGA.ID, JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa jumlah kerugian dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras Presiden saat pandemi Covid-19 di Jabodetabek pada tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp 250 miliar untuk tahap 3, 5, dan 6. KPK sebelumnya menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 125 miliar.
Tessa menjelaskan bahwa angka kerugian negara bertambah setelah dilakukan perhitungan lebih mendalam.
“Jumlah kerugian negara yang kami ungkapkan sebelumnya adalah Rp 125 miliar, namun ada penambahan setelah perhitungan lebih lanjut. Angka ini juga belum final karena proses perhitungan masih berlanjut,” ujarnya, Senin (1/7/2024).
KPK menjelaskan bahwa modus korupsi dalam kasus ini dilakukan dengan mengurangi kualitas bansos presiden yang terdiri dari beras, minyak, biskuit, dan sembako lainnya.
Pengurangan kualitas ini berdampak langsung pada nilai bantuan yang diterima oleh masyarakat yang terdampak pandemi.
Tessa menambahkan bahwa proses investigasi dan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini masih berjalan.
“Kami terus melakukan perhitungan kerugian negara secara rinci dan mendalam untuk memastikan bahwa semua aspek kasus ini terungkap dengan jelas,” kata Tessa.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi bansos tersebut.
Dengan meningkatnya jumlah kerugian negara yang terungkap, KPK berharap dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi bantuan sosial, terutama dalam situasi krisis seperti pandemi Covid-19.(CC-01)