PANDUGA.ID, KONAWE – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik judi song yang dilakukan oleh tiga warga dari Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejadian ini terjadi pada Jumat (28/6/2024) malam dan terungkap setelah digerebek langsung oleh Kapolsek Soropia.
Menurut informasi yang diterima redaksi pada Minggu (30/6/2024), ketiga pelaku ditangkap di Kelurahan Toronipa setelah laporan dari masyarakat.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengkonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut.
“Ditangkap Kapolsek Soropia sekitar jam 12 malam,” ujarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan ini berasal dari dua orang warga Kelurahan Toronipa dan satu orang lainnya dari Telaga Biru.
Mereka diidentifikasi dengan inisial H, I, dan A.
Kapolsek Soropia, Ipda Muhammad Arifin, membenarkan kejadian tersebut terkait kasus judi song.
Saat ini, ketiga pelaku masih berada di Polsek Soropia untuk proses hukum lebih lanjut. (CC02)