PANDUGA.ID, SINJAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menggagalkan aksi penipuan yang melibatkan lima pelaku.
Mereka ditangkap atas dugaan penipuan terhadap Musni (42), warga Dusun Nangkae, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Peristiwa penipuan ini terjadi di Toko Bintang Elektronik, Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 168 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai.
Modus operandi para pelaku adalah menjual kompor elektronik kepada korban dengan iming-iming hadiah berupa motor NMax.
Setelah pembelian, pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah.
Setelah uang ditransfer, pelaku langsung memblokir nomor korban.
“Pelaku menghubungi korban dengan menawarkan barang, dan setelah uang ditransfer, mereka menghilang,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (30/6/2024).
Tim Resmob Polres Sinjai bekerja sama dengan Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan kelima pelaku di Kabupaten Pinrang tanpa perlawanan.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan menjual kompor elektronik dan menjanjikan hadiah motor Yamaha NMax kepada korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (CC02)