PANDUGA.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima permintaan data dari kepolisian mengenai aliran dana yang terkait dengan judi online.
Dalam penyelidikan awal, PPATK mengungkap adanya sekitar 5 ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Informasi ini diungkap oleh Kepala PPATK dalam sebuah pernyataan resmi.
“PPATK menerima permintaan data dari kepolisian terkait aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas judi online. Sejauh ini, kami menemukan sekitar 5 ribu rekening yang terlibat,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (29/6/2024).
Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
PPATK dan Polri kini tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Dalam rapat perdana Satgas tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, memerintahkan Bareskrim Polri untuk menyelidiki aliran dana dari ribuan rekening yang terlibat.
“Saya memerintahkan Bareskrim Polri untuk segera menyelidiki aliran dana dari rekening-rekening tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku judi online,” ujar Hadi Tjahjanto.
Kerja sama antara PPATK dan Polri diharapkan dapat mempercepat proses pemberantasan judi online yang semakin marak di Indonesia.
“Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap dapat memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara,” tambah Ivan Yustiavandana.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menegakkan hukum.
Ribuan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online ini menandakan betapa luasnya jaringan judi online di Indonesia.
Satgas Pemberantasan Judi Online berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas haram ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwenang.(CC-01)