PANDUGA.ID, JEPARA – Judi online telah menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara, demikian yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara, Halim Zailani, pada Minggu (30/6/2024).
Halim Zailani mengungkapkan bahwa dari bulan Januari hingga Juni 2024, terdapat 824 kasus perceraian yang diputuskan di Pengadilan Agama Jepara.
Hampir separuh dari kasus tersebut, yakni 532 kasus, disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yang dipicu utamanya oleh maraknya judi online di kalangan masyarakat.
“Maraknya judi online berdampak pada pengurangan nafkah yang seharusnya diberikan kepada keluarga. Uang yang seharusnya untuk anak dan istri digunakan untuk modal berjudi,” kata Halim Zailani.
Menurut data dari Pengadilan Agama Jepara, kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online ini sudah meningkat dalam dua-tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2023, dari total 1,877 kasus perceraian, 959 di antaranya dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yang sebagian besar disebabkan oleh masalah judi online.
Sementara itu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jepara, Mahmudi, menambahkan bahwa selain judi online, judi konvensional seperti sabung ayam dan judi kartu juga turut menjadi faktor pemicu perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus di Jepara.
Faktor ekonomi juga menjadi penyebab lain yang signifikan, terutama di kalangan pekerja pabrik.
Dalam enam bulan pertama tahun 2024, terdapat 192 kasus perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi, dibandingkan dengan 690 kasus pada tahun 2023.
“Rata-rata, permohonan cerai paling banyak diajukan oleh pihak perempuan atau dalam bentuk cerai gugat,” tambah Mahmudi. (CC02)