PANDUGA.ID, BATANG – Misteri di balik kematian Muhammad Ganesha (16) yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan Kalisambong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Batang memastikan bahwa Ganesha adalah korban tawuran antar geng yang terjadi pada malam Idul Adha.
Wakapolres Batang, Kompol Hartono, mengungkapkan bahwa bentrokan antara dua geng terjadi di jembatan Kalisambong pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.00. “Jasad yang ditemukan di bawah jembatan Kalisambong merupakan korban penganiayaan secara bersama-sama oleh para pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (26/6/2024).
Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan pelaku berusia dewasa dan lima pelaku di bawah umur. Tawuran tersebut melibatkan geng Gaza yang hanya berjumlah 10 anggota, termasuk korban Muhammad Ganesha, melawan gabungan geng Amerika 252, Utara 27, Utara 28, Utara Original, Kampung Bengong, dan Histeri Kabupaten yang berjumlah sekitar 30 orang.
“Antar geng ini sudah ada perjanjian sebelumnya, yaitu menggunakan tangan kosong, tapi sebelumnya menggunakan medsos. Masing-masing geng ini memiliki admin yang kemudian membuat janji untuk bertemu di jembatan Sambong,” tutur Kompol Hartono.
Ketika kedua kubu bertemu di jembatan Sambong, geng Gaza yang kalah jumlah memilih melarikan diri, termasuk korban Muhammad Ganesha. Selain Ganesha, terdapat korban luka berat yang saat ini dirawat di RSUD Kalisari Batang.
Kompol Hartono menjelaskan bahwa para tersangka dengan sengaja dan direncanakan melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Mereka menggunakan tangan kosong, senjata tajam, dan batu yang mengakibatkan korban meninggal.
“Peran-perannya yaitu joki yang bertugas mengawasi sekitar jika perbuatan tersebut diketahui warga atau polisi. Setelah kejadian tersebut, waktunya singkat, mereka melarikan diri setelah melakukan pemukulan dan penganiayaan,” ungkapnya.
Penemuan jasad Muhammad Ganesha (16) di bawah jembatan Kalisambong terjadi pada Rabu (19/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Batang, Imam Muhtadi, menambahkan bahwa senjata tajam yang digunakan antara lain celurit biru, celurit tanpa gagang, dua buah batu, samurai gagang biru, gobang gagang hitam, dan golok gagang putih.
“Semua senjata tajam ini sudah dipersiapkan oleh masing-masing pelaku. Alat-alat ini sengaja dibawa dan direncanakan, padahal perjanjiannya tangan kosong, tahu-tahu sudah bawa,” jelasnya.
Para pelaku didakwa dengan penganiayaan secara bersama-sama dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta kematian.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-2e, (3e) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (1), (2), (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (CC02)