PANDUGA.ID, BLORA – Satresnarkoba Polres Blora mencatat hingga 25 Juni 2024, terdapat 13 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Blora.
Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pengedar narkoba, termasuk obat berbahaya dan psikotropika.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa, menyatakan bahwa pada tahun ini pihaknya akan lebih fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Upaya ini semakin relevan mengingat momentum Hari Antinarkoba Internasional.
“Hingga Juni ini, kami telah mengungkap 13 kasus. Banyak dari kasus tersebut terkait dengan obat berbahaya dan psikotropika,” ujar Edi pada Rabu (26/6/2024).
Edi menekankan pentingnya penyuluhan narkoba, terutama di lingkungan sekolah dan kelompok remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Perhatian kami pada tahun 2024 ini adalah pada kasus obat-obatan berbahaya di kalangan remaja. Kami terus melakukan penyuluhan di berbagai instansi, sekolah, dan kelompok remaja untuk meminimalkan penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Ia juga menyoroti kerentanan remaja terhadap pengaruh negatif, mengingat kondisi psikologis mereka yang masih labil.
“Remaja ini masih dalam proses mencari jati diri, dan mereka mudah terpengaruh oleh teman-teman sebaya. Pelarian yang salah arah ini perlu kita antisipasi bersama, baik dari elemen masyarakat di Blora maupun pihak kepolisian,” paparnya.
Edi berharap dengan intensifikasi penyuluhan dan kerjasama dari berbagai pihak, angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blora dapat diminimalkan.
“Kami berharap kegiatan penyuluhan ini dapat meminimalkan angka penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba di kalangan remaja,” tutupnya.