PANDUGA.ID, PATI – Dua anggota komplotan perampok yang menyatroni rumah seorang janda juragan emas di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Pati, berhasil ditangkap oleh polisi. Saat ini, polisi masih memburu lima terduga pelaku lainnya.
Korban perampokan tersebut adalah Siti Muawanah (47), yang dirampok saat tengah tidur di rumahnya di Dukuh Puluhan RT 1 RW 5 Desa Sokopuluhan pada Senin (3/6/2024) dini hari. Para perampok menguras isi brankas di rumah yang hanya ditinggali Siti bersama ibunya yang sudah lanjut usia, Mafuah.
Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial K dan GPH, ditangkap polisi pada Jumat (21/6/2024) dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pati. “Ada dua pelaku yang sudah kami amankan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (25/6/2024).
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, mengapresiasi langkah cepat Polresta Pati dan Polda Jateng dalam menangkap pelaku. “Kami apresiasi segala jerih payah dan gerak cepat pihak kepolisian. Dalam masa yang relatif cepat, mereka bisa menangkap bagian dari komplotan kejahatan itu,” kata Gulo di Polresta Pati.
Menurut Gulo, penangkapan dua terduga pelaku ini menunjukkan keseriusan Polresta Pati dan Polda Jateng dalam menangani kasus yang membuat kliennya kehilangan perhiasan emas senilai Rp 1 miliar. “Walaupun belum semua pelaku ditangkap, ini menjadi indikator bahwa Polresta Pati dan Polda Jateng menangani perkara secara serius,” ucapnya.
Penangkapan ini diharapkan membuka jalan bagi polisi untuk menangkap para pelaku lainnya. Sementara itu, Polresta Pati kembali meminta keterangan dari Siti Muawanah pada Selasa (25/6/2024). Selama kurang lebih satu jam, Siti yang didampingi ibunya, Mafuah, memberikan keterangan di Mapolresta Pati.
“Saya ditanyai tentang peristiwa perampokan dan apa saja yang diambil perampok. Sudah saya ceritakan semua,” tutur Siti.
Siti menjelaskan bahwa beberapa waktu sebelum perampokan terjadi, ada dua orang tidak dikenal yang mondar-mandir di sekitar rumah. “Ada orang yang tidak kami kenali berkeliaran. Keponakan saya lihat. Itu terjadi selama empat hari. Sepertinya mereka sengaja mengintai rumah saya. Saya sebelumnya tidak curiga. Mbah (Mafuah) juga lihat ada orang ngarit (mengambil rumput) yang agak mencurigakan. Ngaritnya seperti tidak sungguh-sungguh. Berhari-hari seperti itu di samping rumah,” jelasnya.
Perampok membawa kabur perhiasan emas berupa kalung, anting-anting, cincin, hingga gelang seberat kurang lebih satu kilogram serta uang tunai Rp 32 juta dari brankas. Perampok meninggalkan Rp 8 juta setelah Siti mengiba untuk disisakan uang guna merawat anak-anaknya.
Siti telah berjualan perhiasan emas sejak 2011, dan emas yang dicuri merupakan modal usaha yang susah payah ia kumpulkan. Ia berharap, perhiasan emas seberat satu kilogram itu bisa kembali padanya, karena itu merupakan harta benda yang masih tersisa setelah ditinggal mendiang suaminya beberapa bulan lalu. Usai perampokan, Siti tidak bisa berjualan lagi karena seluruh modalnya habis.
Berjualan perhiasan merupakan satu-satunya mata pencaharian Siti untuk menghidupi anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dan menuntut ilmu di sebuah pondok pesantren di Sarang, Kabupaten Rembang. (CC02)