PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Melalui putusan perkara No. 35/PID.SUS-TPK/2024/PT, PT DKI membatalkan putusan bebas tersebut yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.
Dengan keputusan ini, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.
Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh atas penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 62,8 miliar terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Meskipun demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam eksepsi mereka berpandangan bahwa jaksa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menuntut Hakim Agung dalam kasus ini.
Mereka beralasan bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.
Dengan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, maka proses hukum terhadap Gazalba Saleh akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor.
Keputusan ini menjadi penting dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi di kalangan pejabat tinggi.
Respons KPK dan Implikasi Putusan
Pihak KPK menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan verzet. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/6/2024).
Dengan dilanjutkannya pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor, KPK berharap bahwa proses hukum terhadap Gazalba Saleh dapat memberikan keadilan dan menjadi contoh bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, termasuk pejabat tinggi di lembaga peradilan.
Latar Belakang Kasus
Gazalba Saleh, mantan Hakim Agung didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 62,8 miliar.
Kasus ini terkait dengan penanganan beberapa perkara di Mahkamah Agung.
Jaksa KPK berpendapat bahwa tindakan Gazalba Saleh telah merugikan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Keputusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya membebaskan Gazalba Saleh didasarkan pada pandangan bahwa jaksa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menuntut Hakim Agung tanpa pelimpahan dari Jaksa Agung.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk membatalkan putusan bebas tersebut, memberikan jalan bagi kelanjutan proses hukum terhadap Gazalba Saleh.
Kesimpulan
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan verzet KPK dan membatalkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil.
Proses hukum akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, dan KPK akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Keputusan ini juga menjadi pesan kuat bahwa semua pihak, termasuk pejabat tinggi di lembaga peradilan, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan tidak kebal terhadap hukum.(CC-01)