PANDUGA.ID, SEMARANG – Heri Apriyono, yang dikenal sebagai Mbah Po (50) warga Solo, telah ditangkap oleh polisi setelah kedapatan menjadi kurir sabu antar kota dengan imbalan Rp2,5 juta.
Penangkapan terjadi setelah Mbah Po mengambil paket sabu di sekitaran traffic light Kaliwiru, Candisari, Kota Semarang pada awal Mei 2024.
Menurut pengakuan Mbah Po, dia disuruh oleh seorang temannya bernama Bintang Lanjar untuk mengambil paket sabu tersebut dengan imbalan yang dijanjikan.
Sebelum menerima upahnya, Mbah Po menerima uang operasional sebesar Rp300 ribu untuk biaya sewa motor, makan, dan bensin.
“Tugas saya adalah mengambil paket sabu seberat 10,24 gram di Semarang dan membawanya kembali ke Solo.
Namun, sebelum sempat kembali, saya sudah dicegat oleh polisi,” ungkap Mbah Po saat diperiksa di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (25/6/2024).
Meski mengakui perannya sebagai kurir, Mbah Po mengklaim bahwa ini adalah kali pertama dia menjalankan tugas tersebut.
Dia juga mengakui bahwa dia sendiri merupakan pengguna sabu sejak tahun 2007 dan niatnya menggunakan upah tersebut untuk konsumsi pribadi.
“Saya menggunakan sabu untuk meningkatkan semangat kerja,” tambahnya.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, menjelaskan bahwa Mbah Po ditangkap dengan barang bukti sabu yang terbungkus rapi beserta tisu dan lakban. Selain itu, polisi juga menyita handphone milik tersangka.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara,” terang Kompol Edi.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik kegiatan narkotika ini. (CC02)