PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang warga Plombokan, Semarang dengan inisial AP berhasil dibekuk oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) karena kedapatan membawa 1 kilogram sabu saat menjadi penumpang bus.
Penangkapan tersebut terjadi di rest area KM252 Brebes setelah AP mengambil barang haram tersebut dari wilayah Sumatera.
Brigjen Pol Agus Rohmat, Kepala BNNP Jawa Tengah, menjelaskan bahwa AP melakukan perjalanan darat dari Riau menuju Semarang dengan cara bergonta-ganti bus dan mobil untuk mengelabui petugas.
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menggeledahnya saat AP menumpang bus, ditemukan sabu yang dibungkus dengan teh cina,” ujar Agus Rohmat pada Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut, petugas BNNP juga melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 50 gram sabu di rumah AP.
“Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus serupa yang mengambil narkotika dari wilayah Sumatera,” tambahnya.
AP saat ini sedang menjalani proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati,” tegas Agus Rohmat. (CC02)