PANDUGA.ID, BANYUMAS – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus besar perjudian online dengan nilai transaksi mencapai Rp70 juta hingga Rp100 juta setiap harinya.
Operasi ini dilakukan dengan menggerebek tiga lokasi di Purwokerto pada Rabu (19/6/2024).
Kasus ini pertama kali terkuak di Jalan Gelora Indah 2, Mangunjaya, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Menurut Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Achmad Luthfi, operasi tersebut mengungkap bahwa para pelaku menggunakan ratusan perangkat komputer dengan dalih bermain game sebagai kedok untuk aktivitas perjudian mereka.
“Para pelaku membuat ID secara massal dan memainkan game untuk menghasilkan chip yang kemudian dijual melalui media sosial Facebook,” ujar Irjen Pol Achmad Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Di lokasi pertama, polisi berhasil menangkap 24 orang terdiri dari operator pembuat ID, teknisi, dan admin yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka, MR (26) warga Cilacap, diduga sebagai koordinator utama dalam jaringan ini.
Polisi juga melakukan penggerebekan di dua lokasi lainnya, yakni di Jalan Kamandaka, Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, dan di Jalan Kolonel Sugiono 18, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap total 15 tersangka dan menyita barang bukti berupa 502 set komputer, 92 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 set CCTV, 8 switch hub, 11 unit handphone, 5 buku tabungan, dan uang tunai Rp11 juta.
“Kami menemukan bahwa mereka menggunakan emulator LDPlayer dan bantuan bot permainan untuk mengoptimalkan penghasilan chip dalam permainan Slot Fafafa,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andrian Rithas Hasibuan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (CC02)