PANDUGA.ID, JAKARTA – Kontroversi mewarnai SMA Negeri 8 Medan setelah Maulidza Sari Febriyanti, seorang siswi kelas XI, diduga tidak naik kelas akibat ayahnya melaporkan kasus pungutan liar di sekolah tersebut.
Orang tua Maulidza, Choky Indra, menduga putrinya dinyatakan tinggal kelas sebagai buntut dari laporannya ke polisi terkait dugaan pungli dan korupsi yang dilakukan kepala sekolah. Kisah ini pun viral dan mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI langsung merespons dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk menyelidiki kasus ini. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyatakan pihaknya sedang menggali informasi lengkap terkait kronologi penyebab Maulidza tidak naik kelas.
“Kami sedang berkoordinasi untuk mendapatkan kronologi lengkap, hasil belajar, dan karakter anak selama ini.
Kami juga mempertimbangkan kemungkinan meninjau ulang kebijakan tersebut karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi acuan kebijakan,” ujar Aris, Senin (24/6/2024).
Dalam koordinasi tersebut, Dinas Pendidikan Sumatera Utara melaporkan bahwa sebenarnya Maulidza memiliki nilai akademik dan kepribadian yang baik. Namun, pihak sekolah mengklaim bahwa ada syarat kehadiran yang tidak terpenuhi untuk naik kelas.
“Atas kondisi tersebut, KPAI meminta dinas pendidikan melakukan penyelidikan terkait ketidakhadiran siswa hingga tidak memenuhi syarat kenaikan kelas. Apakah benar adanya? Atau siswa tidak hadir karena takut setelah melaporkan dugaan adanya pungli di sekolahnya,” ucap Aris.
Aris juga meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang demi kepentingan terbaik bagi anak. Jika memang harus menyelesaikan syarat kenaikan kelas, hal itu bisa dilakukan dengan konsekuensi yang edukatif.
“KPAI juga meminta kepada Dinas Pendidikan agar memberikan pendampingan kepada anak agar aman dan nyaman secara psikologis, tetap termotivasi untuk belajar, serta berani menyampaikan pendapat untuk kebaikan lingkungan pendidikannya,” tambah Aris.
Dinas Pendidikan Sumut berjanji akan menyampaikan kepada sekolah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan berkoordinasi lebih lanjut untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Kisah ini bermula saat Choky Indra datang ke sekolah pada pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024), memprotes keputusan bahwa Maulidza tidak naik kelas. Menurutnya, putrinya yang duduk di kelas XI MIA 3 memiliki nilai bagus dan tidak seharusnya tinggal kelas. Choky menduga keputusan ini diambil sebagai akibat dari laporannya ke polisi terkait dugaan pungli di sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak yang berharap agar kebenaran terungkap dan hak-hak anak terlindungi. (CC02)