PANDUGA.ID, MALANG – Polisi menetapkan Indra Wahyudi (40 tahun) sebagai tersangka kasus penganiayaan brutal kucing di kawasan Perumahan Puncak Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ada bukti Indra memaku kucing itu ke pohon hingga mati.
“Benar, statusnya kini sudah ditingkatkan menjadi tersangka, segera kami lengkapi berkasnya dan selanjutnya diteruskan ke kejaksaan,” kata Direktur Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, Senin (24/6/2024).
Dicka menambahkan, penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti dan meminta keterangan beberapa saksi.
Kesaksian tersangka juga telah diperiksa secara cermat oleh lembaga penyidik.
Berdasarkan hasil asesmen, Indra mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tidak nyaman dengan kucing liar yang kerap buang air besar di kawasan tempat tinggalnya.
“Penyidik menerapkan pasal 302 KUHP tentang kekejaman terhadap hewan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara,” imbuhnya.(CC-01)