PANDUGA.ID, SEMARANG – Puluhan penasihat hukum dari berbagai organisasi advokat di Kota Semarang menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus penganiayaan yang menimpa rekan seprofesi mereka, Adya Nurnisa.
Adya Nurnisa dan rekannya, Azis Ichwan, menjadi korban kekerasan oleh oknum pengacara saat mengamankan obyek sengketa rumah di Jalan Sultan Agung, Semarang, pada Kamis (13/6/2024).
Juru bicara para pengacara, John Richard Latuimaholo, menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak seminggu yang lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan berarti dalam penanganannya.
“Proses hukum telah berjalan. Korban sudah melakukan visum dan membuat laporan polisi. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan,” ujar John usai menyampaikan pernyataan sikap, Jumat (21/6/2024) malam.
John menegaskan bahwa oknum pengacara yang melakukan penganiayaan bukan anggota dari organisasi advokat di Kota Semarang. Terungkap bahwa oknum tersebut melakukan kesalahan prosedur dalam menangani perkara.
Pihaknya mendesak Polrestabes Semarang untuk segera memanggil dan menahan pelaku agar diproses sesuai hukum. “Sudah seminggu, tapi penyidik seakan belum bekerja karena hingga kini, pelaku belum juga ditangani,” tambahnya.
Korban, Adya Nurnisa, juga memohon kepada kepolisian untuk mempercepat proses penanganan perkara. Ia masih merasa syok atas kejadian tersebut. “Saya menjalankan tugas sebagai penasihat hukum dan mendapat kuasa dari klien kami. Selama menjadi advokat, saya belum pernah mengalami hal seperti ini,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, Adya mengalami luka lebam di tubuhnya dan merasa dilecehkan oleh lima pelaku yang melontarkan kata-kata kasar. “Ini membuat saya merasa sangat dilecehkan,” tuturnya.
Adya meminta agar bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi segera ditindaklanjuti oleh polisi. Hingga saat ini, sudah ada dua saksi yang diperiksa.
Puluhan advokat ini berharap agar kasus penganiayaan terhadap Adya Nurnisa segera mendapat penanganan yang serius dan pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. (CC02)