PANDUGA.ID, JAKARTA – Gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuai kritik tajam.
Banyak pihak menilai ide tersebut sebagai hal yang tidak masuk akal dan tidak tepat sasaran.
Berjudi, baik secara online maupun offline, merupakan tindakan yang dilarang oleh agama dan negara. Oleh karena itu, pemberian bansos kepada pelaku judi online dinilai sebagai langkah yang tidak bijak dan tidak sesuai dengan norma hukum serta moral.
Penolakan terhadap ide ini datang dari berbagai kalangan masyarakat yang merasa prihatin dengan kebijakan yang dinilai tidak tepat tersebut.
Dalam klarifikasinya, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pelaku judi online dapat dipenjara dan tidak mungkin diberi bantuan sosial. Pernyataan ini muncul setelah munculnya berbagai penolakan dan kritik terhadap wacana pemberian bansos tersebut.
“Tidak ada rencana dari pemerintah untuk memberi bantuan sosial kepada korban judi online,” tegas Muhadjir dalam klarifikasinya, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, kritik terhadap ide bansos untuk korban judi online juga mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap masih banyaknya orang miskin dan kelompok yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Permasalahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial yang disebabkan oleh ketidakberesan pemerintah masih menjadi prioritas yang harus diselesaikan.
Pemberian bansos seharusnya difokuskan pada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti masyarakat miskin yang terdampak oleh berbagai kebijakan ekonomi dan sosial.
Bantuan sosial juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Banyak pihak mengingatkan agar para Menteri dan Pembantu Presiden lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, terutama yang menyangkut penggunaan dana publik.
Kebijakan yang tidak tepat sasaran dapat menimbulkan ketidakpuasan dan kritik dari masyarakat luas.
Masyarakat berharap pemerintah dapat lebih fokus dalam menangani masalah-masalah mendasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan sosial seharusnya menjadi alat untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan menjadi kebijakan politik yang salah arah.
Kedepannya, diharapkan tidak ada lagi gagasan kebijakan yang “keblinger” dan tidak masuk akal seperti ini.
Pemerintah perlu lebih sensitif dan bijaksana dalam mengelola dana bansos agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.(CC-01)