PANDUGA.ID, SEMARANG – Dua pria di Semarang ditangkap karena melakukan pencurian terhadap puluhan ekor ayam hias Poland dan itik dari sebuah peternakan di Jalan Raya Beringin, Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan.
Mereka dilaporkan melakukan aksi pencurian pada Selasa (18/6/2024) dini hari untuk memenuhi hasrat mabuk-mabukan.
Kedua pelaku adalah Bagus Priyo Prihandoyo (23) dari Bongsari, Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan, dan Riyawan (44) dari Pundensari, Kelurahan Karanganyar, Tugu.
Mereka menggasak 26 ekor ayam dan 14 ekor itik dari kandang korban, dengan kerugian mencapai Rp4,5 juta menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, pada Sabtu (22/6/2024).
Irwan Anwar menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut dan anggota polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman CCTV, terlihat dua tersangka masuk ke area kandang ayam dan merusak papan kandang untuk melakukan pencurian.
“Dengan bukti yang cukup, kami berhasil menangkap Bagus Priyo Prihandoyo di rumah temannya di Jalan Silandak, Kelurahan Purwoyoso, Ngaliyan, serta Riyawan yang ditangkap saat bekerja sebagai petugas penyeberang jalan di pertigaan Jalan Muradi, Semarang Barat,” kata Irwan.
Kedua tersangka mengakui kepada polisi bahwa mereka melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi keinginan untuk mabuk-mabukan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam hias Poland warna hitam, 10 ekor itik, tas plastik sebagai wadah pencurian, serta dua kandang kucing besi yang belum sempat dijual.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (CC02)