PANDUGA.ID, SEMARANG – Hafidz Rifqi Ramadhan (23), warga Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, ditangkap polisi setelah terbukti menjadi spesialis pencurian di jam makan siang di berbagai dealer mobil dan sekolah di Kota Semarang.
Julukan tersebut diberikan karena Hafidz selalu beraksi ketika jam makan siang, saat lokasi sasarannya sepi.
Menurut pengakuan Hafidz, mencuri di siang hari lebih aman karena kantor-kantor yang diincarnya sepi ditinggal makan, istirahat, atau salat. “Saya mencuri pada siang hari karena keadaan sepi ditinggal istirahat, salat, dan makan,” kata Hafidz.
Modus operandi yang digunakan Hafidz adalah menawarkan jasa cuci mobil kepada dealer mobil dan sekolah-sekolah, dengan membawa tas gendong kosong untuk menampung barang hasil curiannya. Hafidz, yang bekerja di salon mobil, menjadikan laptop dan handphone sebagai target utama.
Pemuda yang sedang menempuh pendidikan Sastra Inggris di sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang ini mengaku menjual atau menggadaikan barang curiannya di daerah Puspowarno, Pleburan, dan Bergas, Kabupaten Semarang. “Hasil uang curian digunakan untuk membayar biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Hafidz tidak hanya beraksi di Kota Semarang, tetapi juga di wilayah Kabupaten Semarang. Dia mengaku melakukan pencurian serupa di Karangjati dan sebuah kantor Dinas di Ungaran.
Beberapa aksi pencurian yang dilakukan Hafidz di Kota Semarang antara lain:
- Dealer Honda Semarang Center, Jalan Sumurboto, Banyumanik – Pada Jumat (10/5/2024), Hafidz mencuri satu laptop merek HP senilai Rp5,1 juta, satu notebook HP seharga Rp5,5 juta, dan satu handphone OPPO A12 seharga Rp1 juta.
- Sun Star Motor, Jalan MT Haryono, Lamper Kidul – Pada Senin (20/5/2024), Hafidz mencuri satu laptop merek ASUS seharga Rp6 juta dan satu handphone merek SHARP Aquos seharga Rp1,6 juta.
- SMA Kristen Terang Bangsa, Tawangsari – Pada Rabu (5/6/2024), Hafidz mencuri satu laptop merek DELL seharga Rp12 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa Hafidz mengaku melakukan pencurian di tiga lokasi di Kota Semarang pada jam istirahat, salat, dan makan. Pihak kepolisian berhasil menangkap Hafidz setelah mendapatkan laporan dari para korban dan menelusuri rekaman CCTV.
“Kami menangkap tersangka di sebuah rumah kos di Jalan Kusudasmoro Gisikdrono, Semarang Barat, pada Selasa (4/6/2024) sore,” ungkap Kompol Andika.
Hafidz kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (CC02)