PANDUGA.ID, SEMARANG – Eko Widodo (49 tahun) ditangkap polisi usai mencabuli anak tirinya berinisial KA (5 tahun) di rumahnya di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Eko mengaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
Tersangka melakukan tindakan pencabulan saat mengganti pakaian anaknya.
“Dia belum ganti baju, jadi setelah ibunya selesai mandi, saya gantikan baju, saat itu saya cabuli,” jelas Eko.
Eko merupakan ayah tiri korban.
Ia menikah dengan ibu korban tiga tahun lalu.
Perbuatan mesum yang dilakukan Eko dilakukan saat korban lepas dari pengamatan ibunya.
“Saya melakukan ini saat ibu pergi ke kamar mandi,” dia menjelaskan.
Namun perbuatan bejat tersangka akhirnya diketahui ibu korban.
Kejadian diketahui saat korban mengeluh nyeri pada alat kelamin saat buang air kecil.
Ibu korban kemudian bertanya kepada korban apa yang menyebabkan rasa sakit tersebut.
“Anak korban menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelaminnya dipegang oleh tersangka yang tak lain adalah ayah tirinya,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024).
Tri mengatakan, ibu korban kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk diautopsi.
Hasil otopsi menunjukkan area pribadi korban terdapat goresan.
“Ibu korban melapor ke kami dua minggu lalu,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun. (CC02)