PANDUGA.ID, SLAWI – Kepolisian Resor Tegal mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, pada 11 Mei 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Henry Ade Birawan.
Menurut Ipda Henry Ade Birawan, insiden bermula ketika korban pulang dari pasar setelah berjualan dan menaruh tas miliknya di atas kulkas di ruang tengah rumah.
Saat korban kembali untuk mengambil barang belanjaan yang masih ada di depan rumah, ia mendapati tasnya sudah hilang.
Korban segera keluar rumah dan melihat seorang pria melarikan diri dengan motornya sambil membawa tas miliknya.
“Korban berteriak dan mengejar pelaku, menahan laju motor dengan memegangi besi bagian belakang jok.
Akibatnya, korban terjatuh dan terseret sejauh 6 meter,” ungkap Ipda Henry.
Kejadian tersebut menarik perhatian warga sekitar, yang membuat pelaku panik dan akhirnya melarikan diri meninggalkan motornya. Tak lama kemudian, pelaku ditemukan warga di area hutan dan diserahkan ke Polsek Bumijawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bumijawa, Iptu Iman Agus Fatekurochim, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 559.300.
“Selain uang, kami juga menemukan satu buah telepon genggam milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” imbuh Iptu Iman.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (CC02)