PANDUGA.ID, SEMARANG – Dua pria, Eko Yuli Setiawan (44) dan Teguh Santosa (43), ditangkap polisi setelah mencuri di kamar kos seorang mahasiswa asal Pati di Jalan Medoho Permai, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Kedua pelaku yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian melakukan aksi pencurian pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Salah satu dari mereka bahkan bertelanjang dada saat melakukan aksinya.
Setelah berhasil mencuri, mereka langsung menggadaikan barang curian berupa laptop, sementara iPhone X 64GB milik korban dikubur di area pemakaman terdekat untuk menghindari pelacakan.
“Handphone dikubur supaya tak terlacak,” ujar Eko Yuli Setiawan.
Teguh Santosa mengaku bahwa pencurian tersebut dilakukan secara spontan.
Barang hasil curian berupa laptop digadaikan seharga Rp2,5 juta.
“Uangnya dibagi dua, dan kami gunakan untuk senang-senang,” terangnya.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan bahwa korban baru menyadari pencurian tersebut saat hendak pulang kampung ke Pati.
Saat berkemas, korban menyadari bahwa laptop merek Asus TUF Gaming dan iPhone X 64GB miliknya telah hilang.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta,” kata AKP Ardi Kurniawan.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar kos dan mendapati dua pria tak dikenal masuk ke kamarnya.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada Jumat (31/5/2024).
Barang bukti hasil curian ditelusuri oleh pihak kepolisian.
Laptop korban telah digadaikan, sementara handphone ditemukan dikubur di area pemakaman.
“Kami temukan handphone dipendam di area makam,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (CC02)