PANDUGA.ID, SEMARANG – Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua debt collector yang diduga menarik paksa mobil milik seorang nasabah yang dituduh mengalami kredit macet.
Kedua pelaku adalah Wawan Trimulyo (33) dari Boja, Kabupaten Kendal, dan Supriyono (42) dari Jalan Sekayu, Semarang Tengah.
Wawan Trimulyo mengklaim bahwa penarikan mobil tersebut dilakukan sesuai prosedur.
Dia menjelaskan bahwa sebelum melakukan penarikan, mereka telah menerima informasi mengenai unit mobil yang bermasalah dari kelompok agen penagih utang, Mata Elang.
Informasi yang diterima termasuk nomor pelat kendaraan dan nama pihak finance yang terkait.
“Kami menyiapkan dokumen seperti fidusia, fotokopi BPKB, surat perintah, dan lainnya sebelum melakukan penarikan,” kata Wawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).
Dalam aksinya, Wawan ditemani seorang rekannya dan mendapat upah Rp8 juta hingga Rp10 juta per mobil.
Namun, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada Jumat (7/6/2024).
Menurut pengakuan korban, saat disodori surat Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK), ia tidak diberi waktu untuk membacanya, bahkan isi surat tersebut ditutupi tangan salah satu tersangka.
Korban juga menegaskan bahwa mobil tersebut dibeli melalui finance lain dan tidak memiliki tunggakan.
“Korban dipaksa menandatangani surat yang isinya ditutupi tangan salah seorang tersangka.
Setelah itu, mereka membawa mobil korban,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena. Insiden penarikan mobil terjadi saat korban berada di Cafe Tembalang.
Kedua debt collector tersebut mengaku dari Orico Balimore Finance dan memaksa korban untuk datang ke kantor finance di Jalan MT. Haryono No. 573 Karangkidul, Semarang Tengah, pada Kamis (18/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Meskipun kedua tersangka bersikeras bahwa mobil korban sudah tidak dibayar sejak tahun 2017, korban tetap pada pendiriannya bahwa mobil tersebut dibeli melalui finance lain dan tidak ada tunggakan.
Kompol Andika menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki hak untuk menarik mobil nasabah yang mengalami kredit macet tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur.
“Penarikan kendaraan harus sesuai dengan aturan fidusia antara kreditur dan debitur, tidak bisa dilakukan secara paksa seperti dalam kasus ini,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. (CC02)