PANDUGA.ID, JAKARTA – Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan Kusnadi terkait pengetahuannya mengenai keberadaan buronan Harun Masiku.
“Pemeriksaan Kusnadi dilakukan untuk menggali informasi seputar keberadaan Harun Masiku,” ujar Tessa Mahardhika, Rabu (19/6/2024).
Namun, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, mengajukan permintaan kepada KPK untuk mengganti penyidik yang memeriksa kliennya.
Alasan permintaan tersebut karena Kusnadi masih trauma atas pemeriksaan sebelumnya pada 10 Juni lalu, di mana penyidik diduga membentak-bentak dan menyita barang pribadi Kusnadi.
“Kami meminta KPK mengganti penyidik yang memeriksa klien kami karena klien kami masih trauma akibat perlakuan penyidik pada pemeriksaan tanggal 10 Juni lalu,” kata Petrus Selestinus.
Selain itu, Petrus juga menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi mengenai administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti yang dianggap memiliki kejanggalan.
“Ada beberapa kejanggalan dalam administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti. Kami akan meminta klarifikasi terkait hal ini,” tambah Petrus.
Kusnadi, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, berharap proses pemeriksaan kali ini berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengacara Kusnadi menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-hak kliennya selama proses penyelidikan.
Kasus Harun Masiku, yang menjadi buronan KPK sejak 2020, masih menjadi perhatian publik.
Harun diduga terlibat dalam kasus suap terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Hingga saat ini, keberadaannya masih belum diketahui, meskipun berbagai upaya pencarian telah dilakukan oleh pihak berwenang.
KPK terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dan menemukan Harun Masiku.
Pemeriksaan terhadap Kusnadi diharapkan dapat memberikan informasi baru yang dapat membantu dalam pencarian buronan tersebut.
Dengan adanya permintaan penggantian penyidik dan klarifikasi administrasi oleh tim kuasa hukum Kusnadi, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lebih transparan dan adil.
KPK juga diharapkan dapat memberikan respons yang sesuai untuk memastikan integritas dan profesionalitas dalam penanganan kasus ini.(CC-01)