PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi wacana yang sempat disuarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pekan lalu.
“Tidak ada rencana dari pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada korban judi online,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).
Wacana pemberian bansos kepada korban judi online tersebut telah menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Banyak pihak menilai bahwa bantuan semacam itu tidak tepat sasaran dan dapat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Hari ini, Muhadjir Effendy juga memberikan klarifikasi terkait pernyataannya pekan lalu.
Menurutnya, pelaku judi online dapat dikenai hukuman penjara dan tidak mungkin menerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa pelaku judi online bisa dikenai hukuman penjara dan tidak mungkin menerima bantuan sosial. Pernyataan saya sebelumnya mungkin telah disalahartikan,” kata Muhadjir Effendy.
Pernyataan klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kontroversi yang muncul akibat wacana pemberian bansos tersebut.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menangani masalah judi online melalui penegakan hukum yang tegas, bukan dengan memberikan bantuan sosial.
Berbagai kalangan menyambut baik klarifikasi ini dan mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelaku judi online.
Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.
Dengan penegasan dari Presiden Jokowi dan klarifikasi dari Menko PMK Muhadjir Effendy, diharapkan isu pemberian bansos kepada korban judi online dapat segera diselesaikan, dan pemerintah dapat fokus pada upaya-upaya pemberantasan judi online secara efektif.(CC-01)