PANDUGA.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa dana dari 5.000 rekening yang diblokir terkait aktivitas judi online telah mengalir ke 20 negara dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa sebagian besar dana tersebut mengalir ke negara-negara di kawasan ASEAN.
“Saat ini, kami telah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi online dan mengalirkan dana ke luar negeri. Kebanyakan aliran dana tersebut menuju negara-negara ASEAN,” ujar Ivan Yustiavandana, Selasa (18/6/2024).
Pada Sabtu pekan lalu, Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, mengidentifikasi Thailand, Filipina, dan Kamboja sebagai negara tujuan utama aliran dana judi online ini.
Menurut Natsir, aliran dana tersebut menjadi perhatian serius mengingat besarnya nilai dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.
“Thailand, Filipina, dan Kamboja adalah negara-negara tujuan utama dari aliran dana judi online yang kami identifikasi. Nilai dana yang mengalir ke sana sangat besar dan ini menjadi perhatian serius bagi kami,” jelas Natsir Kongah.
Selain itu, PPATK juga mengungkapkan bahwa sekitar 3,2 juta warga Indonesia telah teridentifikasi terlibat dalam judi online.
Para pemain judi online ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga. Dari jumlah tersebut, 80% di antaranya bermain dengan taruhan di atas Rp 100.000.
“Dari 3,2 juta orang yang teridentifikasi bermain judi online, 80% di antaranya bermain dengan nominal di atas Rp 100.000. Ini menunjukkan betapa luasnya penyebaran dan dampak dari aktivitas judi online di masyarakat,” tambah Natsir.
PPATK terus berupaya untuk mengatasi masalah judi online ini dengan melakukan pemblokiran rekening dan bekerja sama dengan pihak berwenang di dalam dan luar negeri.
Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif judi online terhadap masyarakat dan ekonomi Indonesia.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memerangi judi online, termasuk melakukan pemblokiran rekening dan bekerja sama dengan otoritas di berbagai negara. Tujuan kami adalah untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional,” tegas Ivan Yustiavandana.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh PPATK, diharapkan aktivitas judi online yang merugikan ini dapat dikendalikan dan diminimalisir, sehingga dampaknya terhadap masyarakat dan ekonomi Indonesia bisa ditekan.(CC-01)