PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi menetapkan Rifan Rahmadi (18), warga Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan Rafly Tangkas Pratama (20).
Rafly meninggal akibat luka sabetan senjata tajam di dekat kemaluannya setelah tawuran di Jalan Anjasmoro Raya, Kelurahan Tawangmas, Semarang Barat, Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 03.15 WIB.
Rifan mengakui telah membacok Rafly sekali di bawah perut saat terlibat tawuran.
Ia berdalih membacok korban untuk melindungi temannya yang terjatuh dari motor saat melarikan diri dari kelompok lawan.
“Saya bacok secara asal-asalan karena ketika itu ada teman jatuh naik motor hendak dibacok korban, tetapi saya bacok terlebih dahulu,” kata Rifan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).
Tawuran antara gangster Tim Manut dan BRD 17 Semarang bermula dari tantangan yang disampaikan melalui live di media sosial Instagram.
“Mereka kirim DM (direct message) berisi tantangan, akhirnya kami layani.
Janjian awal di flyover Bandara Ahmad Yani tetapi kami tidak mau akhirnya sepakat ketemu di dekat Stikes Tlogorejo,” ungkap Rifan.
Setelah kejadian pembacokan, kelompok Rifan melarikan diri dan Rifan menghapus akun media sosial Tim Manut.
“Saya hapus karena baru bacok orang tapi tidak menyangka akan sampai meninggal dunia,” jelasnya.
Selain Rifan, polisi juga mengamankan tujuh anggota gangster Tim Manut, namun mereka masih berstatus saksi.
“Tujuh orang ini masih saksi.
Keterlibatan masih ditelusuri, apakah ada tersangka baru nanti kita lihat,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Andika Darma Sena.
Menurut Andika, Rafly meninggal dunia karena kehabisan darah akibat putusnya pembuluh darah arteri.
“Untuk tersangka dijerat Pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tandas Andika. (CC02)