PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang siswa SMA asal Semarang berinisial RF (19 tahun) meminta restu kepada orang tua pacarnya dengan mengirimkan video mesumnya.
Video mesum ini tak lain dibuat oleh RF dan kekasihnya yang berinisial NH (17).
Perbuatan itu tentu saja membuat orang tua korban murka.
RF dengan tegas mengaku kepada polisi bahwa motifnya mengirimkan video syur tersebut kepada orang tua NH hanyalah meminta restu.
“Saya kirimkan videonya untuk mohon restu agar hubungan kami direstui,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19 Juni 2024).
RF dan NH merupakan teman sekelas di salah satu SMA di Ngaliyan Kota Semarang.
Empat bulan lalu mereka sepakat untuk menjalin hubungan asmara.
Selama menjalin hubungan, RF mengajak NH melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah kos ibunya.
Saat mereka berhubungan intim itu, RF merekamnya dengan ponsel mereka.
“Saya direkam, korban mengetahuinya,” kata RF.
Video adegan ranjang menjadi alat RF untuk mengancam korban.
Terakhir, RF mengirimkan video tersebut ke orang tua korban dan ke grup WhatsApp teman korban.
“Video tersebut saya kirimkan kepada orang tuanya dan teman-teman mabarnya (sekelompok pecinta game),” kata RF.
Orang tua korban yang dikirimi video ini sangat marah.
Mereka kemudian berlari ke kos RF untuk menanyakan isi video tersebut.
Ternyata saat bertemu RF, keluarga korban juga mendapati video lain yang semakin membuat kaget orang tua korban.
Mereka kemudian melaporkan tersangka ke Polrestabes Semarang pada Jumat (14 Juni 2024).
“Tersangka RF juga melakukan ancaman terhadap korban, ancaman berupa video yang akan ditayangkan agar korban tidak berani memberi tahu orang tuanya,” jelas Kanit 2 Unit PPA Polsek Ipda Semarang Dinda Aprilia.
Dikatakannya, korban dan tersangka merupakan teman sekelas kelas 2 di sebuah sekolah di kota Semarang.
“Korban masih trauma hingga saat ini,” jelasnya.
Akibat kasus ini, tersangka RF dijerat dengan Pasal 81 gabung Pasal 76D dan atau Pasal 82 gabung Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki risiko hukuman penjara 15 tahun. (CC02)