PANDUGA.ID, PASANGKAYU – Sejumlah 12 pelaku kejahatan berhasil diamankan oleh personel Polres Pasangkayu dalam Operasi Pekat Marano 2024, yang menargetkan berbagai jenis kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta kejahatan narkotika dan lainnya.
Operasi yang berlangsung dari 30 Mei hingga 12 Juni 2024 ini dipimpin langsung oleh Kompol Pandu Arif Setiawan S.H S.I.K, dengan pendampingan dari Kasat Reskrim Iptu Andrian Batubara S.Tr S.I.K dan Kasat Narkoba Iptu Muhammad Yusuf S.sos.
“Kami berhasil mengungkap 20 jenis kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang,” ujar Kompol Pandu Arif Setiawan dalam rilis yang diterima.
Tim Operasi Pekat Marano Polres Pasangkayu berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan, termasuk 3 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 2 kasus pencurian, 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 kasus penganiayaan, 1 kasus narkoba, dan 6 kasus minuman keras (Miras).
“Selama 14 hari kegiatan OPS Pekat Marano ini, ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tim dari Satuan Reskrim dan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, handphone, narkotika jenis sabu-sabu, miras, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Pandu.
Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf S.sos, menambahkan bahwa selama operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti berupa 3 sachet narkotika jenis sabu-sabu.
“Para tersangka ini diduga membeli barang haram tersebut di Sulawesi Tengah, tepatnya di wilayah Lalundu,” ujar Yusuf.
“Kami menerapkan pasal 114 ayat 1 subsider 112 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun untuk para pelaku,” tambahnya. (CC02)