PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara akibat korupsi pada sistem tata niaga timah di Wilayah Izin Pengusahaan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015-2022 diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Dalam jumpa pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, BPKP menjelaskan perkiraan angka kerusakan berasal dari tiga faktor perhitungan.
Pertama, sewa pabrik metalurgi PT Timah yang tinggi yakni Rp 2,85 triliun.
Kedua, pembayaran ilegal biji timah yang dilakukan PT Timah kepada mitra tambang, diperkirakan merugikan negara Rp 26,649 triliun.
Ketiga, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271,06 triliun.
Komponen kerusakan lingkungan ini dihitung oleh pakar lingkungan hidup IPB Bambang Hero Saharjo.
Berdasarkan kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 22 orang tersangka.
Bahkan, Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13 Juni 2024).
Hingga saat ini, satu perkara sudah mulai disidangkan di Kejaksaan Negeri Bangka Belitung (Babel), 2 perkara lainnya sedang dalam proses tuntutan di Kejaksaan Jakarta Selatan, dan 10 perkara lainnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Belitung (Babel).
Mengenai berkas ini, jaksa mempunyai masa penahanan 20 hari yang dapat diperpanjang jika diperlukan.
Lantas siapa nama tersangka kasus dugaan korupsi komersial di kawasan IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022?
Tersangka Perintangan Penyidikan:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.(CC-01)