PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah masih fokus dalam pemeriksaan terhadap tiga orang yang ditangkap dalam operasi gabungan menyasar kendaraan bodong di Kabupaten Pati.
Tiga orang yang ditangkap dalam operasi tersebut memiliki inisial AW, DS, dan DM. Mereka berasal dari tiga desa yang menjadi sasaran utama operasi, yaitu desa Sukolilo, Tambakrejo, dan Trangkil.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu pada Senin (17/6/2024).
Tiga orang ini merupakan pemilik sebagian dari puluhan kendaraan yang disita oleh polisi dalam operasi tersebut. Totalnya, enam mobil dan 33 motor berhasil diamankan.
“Mereka diamankan karena memiliki kendaraan tanpa dokumen yang sah,” jelas Satake.
Peran ketiga tersangka ini akan ditelusuri lebih lanjut terutama terkait dugaan penadahan barang hasil kejahatan.
“Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya dari penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah melakukan operasi yang berhasil menyita 33 motor dan 6 mobil bodong di Kabupaten Pati pada Kamis (13/6/2024).
Dari desa Sukolilo, polisi menyita 23 motor, dari Tambakrejo sebanyak 10 motor dan 5 mobil, serta 1 mobil dari desa Trangkil. (CC02)