PANDUGA.ID, JAKARTA – Enik Waldhonig (EW) alias Enik Rutita (ER), tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok ferienjob atau magang kerja di Jerman, ditangkap oleh Kepolisian Venesia, Italia, saat hendak berwisata.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu lalu dan diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nurharsono.
Nurharsono mengapresiasi penangkapan ER, namun ia mempertanyakan status para tersangka lainnya yang berada di dalam negeri.
“Kami mengapresiasi penangkapan Enik Rutita di Italia, namun kami juga meminta kepolisian untuk segera menangkap tersangka lain yang ada di Indonesia,” ujar Nurharsono, Jumat (14/6/2024).
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkapkan ER ditangkap saat berlibur di Venesia, Italia.
“ER ditangkap oleh Kepolisian Venesia saat akan berlibur. Ia diduga telah merekrut 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia untuk mengikuti program ferienjob yang sebenarnya adalah modus penipuan,” jelas Krishna Murti.
Dalam aksinya, Enik Waldhonig diduga mengeksploitasi mahasiswa dengan mewajibkan mereka membayar 350 Euro per orang, dengan alasan untuk mengurus izin kerja (Working Permit) dan surat penerimaan (Letter of Acceptance/LoA).
“Program yang dijanjikan oleh Enik ternyata hanyalah kedok untuk memungut biaya dari para mahasiswa tanpa memberikan jaminan atau kepastian kerja yang sebenarnya,” tambah Krishna Murti.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan perdagangan orang dengan modus magang atau pekerjaan di luar negeri.
Para korban sering kali tertipu oleh janji-janji manis mengenai peluang kerja yang baik di negara-negara Eropa, namun akhirnya berujung pada eksploitasi dan kerugian finansial.
Nurharsono berharap bahwa penangkapan ER dapat menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan TPPO ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat. Perlindungan terhadap warga negara kita yang bekerja atau magang di luar negeri harus menjadi prioritas,” tegas Nurharsono.
Polri bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memastikan bahwa para pelaku TPPO mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban mendapatkan keadilan serta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran kerja atau magang di luar negeri yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.(CC-01)